Clear
KOTA BONTANG Persampahan Pengelolaan Perda Pengelolan Sampah 2004 Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS
","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA"
Efektif