|
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
|
Air Limbah
|
Retribusi
|
Peraturan Daerah Nomor 5
|
2007
|
|
Kewajiban dan sanksi bagi industri rumah tangga untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,Kewajiban dan sanksi bagi kantor untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,"Kewajiban penyedotan air limbah domestik untuk masyarakat, industri rumah tangga, dan kantor pemilik tangki septik",Retribusi penyedotan air limbah domestik,"Tatacara perizinan untuk kegiatan pembuangan air limbah domestic bagi kegiatan permukiman, usaha rumah tangga, dan perkantoran"
|
Efektif
|