Clear
KABUPATEN NAGAN RAYA Air Limbah Retribusi Qanun No 1 Tahun 2016, Pasal 1 2015 "Kewajiban penyedotan air limbah domestik untuk masyarakat, industri rumah tangga, dan kantor pemilik tangki septik" Efektif
KOTA LANGSA Air Limbah Pengelolaan Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2015 - Target capaian pelayanan pengelolaan air limbah domestik Efektif
KOTA JAMBI Air Limbah Pengelolaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 2015 Target capaian pelayanan pengelolaan air limbah domestik Efektif
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU Persampahan Pengelolaan Peraturan Daerah Nomor 3 2015 Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan Belum efektif
KOTA PRABUMULIH Persampahan Pengelolaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2015 Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah Efektif
KABUPATEN BANGKA Persampahan Pengelolaan Peraturan Bupati Bangka Nomor 19 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Air Minum Dan Penye 2015 2019 Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,"Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah Efektif
KABUPATEN BANGKA Drainase Pengelolaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perumahan 2015 Target capaian pelayanan pengelolaan drainase perkotaan Efektif
KABUPATEN BANGKA Persampahan Pengelolaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sej 2015 "Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Retribusi sampah atau kebersihan Efektif
KABUPATEN BELITUNG Persampahan Pengelolaan PENGELOLAAN SAMPAH 2015 Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS
","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah
KABUPATEN NATUNA Persampahan Pengelolaan PERDA NO. 3 TAHUN 2015 2015 - Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS
","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan
Belum efektif
KABUPATEN BANDUNG Persampahan Pengelolaan Perda Pengelolaan Sampah 2015 - Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Retribusi sampah atau kebersihan Efektif
KOTA CIMAHI Drainase Retribusi PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 2 TAHUN 2015 2015 "Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat dan atau pengembang untuk menyediakan sarana drainase perkotaan, dan menghubungkannya dengan sistem drainase sekunder",Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk memelihara sarana drainase perkotaan sebagai saluran pematusan air hujan
KABUPATEN KENDAL Air Limbah Lainnya Perda No. 7 Tahun 2016 2015 2021 Target capaian pelayanan pengelolaan air limbah domestik Efektif
KOTA BANJARMASIN Persampahan Retribusi Perda Kota Banjarmasin No. 10 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan 2015 Retribusi sampah atau kebersihan
KOTA BANJARMASIN Air Limbah Retribusi Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Tarif Jasa Pelayanan Penge 2015 Efektif