KABUPATEN BANGKA Persampahan Pengelolaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sej 2015 "Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Retribusi sampah atau kebersihan Efektif
KABUPATEN BELITUNG Persampahan Pengelolaan PENGELOLAAN SAMPAH 2015 Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS
","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah
KABUPATEN BELITUNG Air Limbah Retribusi RETRIBUSI PENYEDOTAN LIMBAH TINJA PADA SEPTIC TANK 2005 Retribusi penyedotan air limbah domestik Tidak efektif
KABUPATEN NATUNA Air Limbah Pengelolaan PERDA NO 2 TAHUN 2018 2018 - Target capaian pelayanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat dan atau pengembang untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di hunian rumah,Kewajiban dan sanksi bagi industri rumah tangga untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,Kewajiban dan sanksi bagi kantor untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,"Kewajiban penyedotan air limbah domestik untuk masyarakat, industri rumah tangga, dan kantor pemilik tangki septik","Tatacara perizinan untuk kegiatan pembuangan air limbah domestic bagi kegiatan permukiman, usaha rumah tangga, dan perkantoran",Peluang keterlibatan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Layanan Pemerintah Kabupaten/Kota bagi masyarakat yang tidak mampu dalam pengelolaan air limbah domestik Belum efektif
KABUPATEN NATUNA Persampahan Retribusi Perda No. 1 Tahun 2017 2017 - Retribusi sampah atau kebersihan Belum efektif
KABUPATEN NATUNA Persampahan Pengelolaan PERDA NO. 3 TAHUN 2015 2015 - Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS
","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan
Belum efektif
KABUPATEN NATUNA Persampahan Retribusi Perda No. 8 Tahun 2013 2013 2017 Retribusi sampah atau kebersihan Belum efektif
KOTA B A T A M Persampahan Retribusi Perda No.11 Tahun 2011 2011 Retribusi sampah atau kebersihan Efektif
KOTA B A T A M Persampahan Pengelolaan Perda No.11 Tahun 2013 2013 Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS
","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS"
Efektif
KABUPATEN BANDUNG Air Limbah Pengelolaan Perda Pengelolaan AIr LImbah Domestik 2013 - Belum efektif
KABUPATEN BANDUNG Persampahan Pengelolaan Perda Pengelolaan Sampah 2015 - Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Retribusi sampah atau kebersihan Efektif
KOTA BOGOR Persampahan Retribusi Peraturan Daerah Nomor 4 2012 Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS
","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan
Efektif
KOTA BOGOR Persampahan Pengelolaan Peraturan Daerah Nomor 9 2012 Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS
","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan
Efektif
KOTA BOGOR Air Limbah Pengelolaan Perda Nomor 4 2018 Target capaian pelayanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat dan atau pengembang untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di hunian rumah,Kewajiban dan sanksi bagi industri rumah tangga untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,Kewajiban dan sanksi bagi kantor untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,"Kewajiban penyedotan air limbah domestik untuk masyarakat, industri rumah tangga, dan kantor pemilik tangki septik",Retribusi penyedotan air limbah domestik,"Tatacara perizinan untuk kegiatan pembuangan air limbah domestic bagi kegiatan permukiman, usaha rumah tangga, dan perkantoran",Peluang keterlibatan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Layanan Pemerintah Kabupaten/Kota bagi masyarakat yang tidak mampu dalam pengelolaan air limbah domestik Efektif
KOTA SUKABUMI Persampahan Pengelolaan Nomor : 17 Tahun 2011, 2011 Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan Efektif
KOTA SUKABUMI Persampahan Retribusi Nomor : 20 Tahun 2011 2011 Retribusi sampah atau kebersihan Efektif
KOTA DEPOK Persampahan Pengelolaan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah 2014 0 Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS
","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan
Efektif
KOTA DEPOK Air Limbah Retribusi Perda No. 06 Tahun 2012 Tentang Retrubusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus 2012 0 Retribusi penyedotan air limbah domestik Efektif
KOTA DEPOK Air Limbah Pengelolaan Perwal No. 17 Tahun 2012 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik 2012 0 Target capaian pelayanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat dan atau pengembang untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di hunian rumah,Kewajiban dan sanksi bagi kantor untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,"Kewajiban penyedotan air limbah domestik untuk masyarakat, industri rumah tangga, dan kantor pemilik tangki septik","Tatacara perizinan untuk kegiatan pembuangan air limbah domestic bagi kegiatan permukiman, usaha rumah tangga, dan perkantoran",Peluang keterlibatan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Layanan Pemerintah Kabupaten/Kota bagi masyarakat yang tidak mampu dalam pengelolaan air limbah domestik Belum efektif
KOTA CIMAHI Air Limbah Pengelolaan PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 15 TAHUN 2011 2011 Kewajiban dan sanksi dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat dan atau pengembang untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di hunian rumah,Kewajiban dan sanksi bagi industri rumah tangga untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,Kewajiban dan sanksi bagi kantor untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,"Tatacara perizinan untuk kegiatan pembuangan air limbah domestic bagi kegiatan permukiman, usaha rumah tangga, dan perkantoran",Peluang keterlibatan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi swasta dalam pengelolaan air limbah domestik