|
|
KABUPATEN BANGKA | Persampahan | Pengelolaan | Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sej | 2015 | "Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Retribusi sampah atau kebersihan | Efektif | ||
KABUPATEN BELITUNG | Persampahan | Pengelolaan | PENGELOLAAN SAMPAH | 2015 |
Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS ","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah |
|||
KABUPATEN BELITUNG | Air Limbah | Retribusi | RETRIBUSI PENYEDOTAN LIMBAH TINJA PADA SEPTIC TANK | 2005 | Retribusi penyedotan air limbah domestik | Tidak efektif | ||
KABUPATEN NATUNA | Air Limbah | Pengelolaan | PERDA NO 2 TAHUN 2018 | 2018 | - | Target capaian pelayanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat dan atau pengembang untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di hunian rumah,Kewajiban dan sanksi bagi industri rumah tangga untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,Kewajiban dan sanksi bagi kantor untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,"Kewajiban penyedotan air limbah domestik untuk masyarakat, industri rumah tangga, dan kantor pemilik tangki septik","Tatacara perizinan untuk kegiatan pembuangan air limbah domestic bagi kegiatan permukiman, usaha rumah tangga, dan perkantoran",Peluang keterlibatan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Layanan Pemerintah Kabupaten/Kota bagi masyarakat yang tidak mampu dalam pengelolaan air limbah domestik | Belum efektif | |
KABUPATEN NATUNA | Persampahan | Retribusi | Perda No. 1 Tahun 2017 | 2017 | - | Retribusi sampah atau kebersihan | Belum efektif | |
KABUPATEN NATUNA | Persampahan | Pengelolaan | PERDA NO. 3 TAHUN 2015 | 2015 | - |
Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS ","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan |
Belum efektif | |
KABUPATEN NATUNA | Persampahan | Retribusi | Perda No. 8 Tahun 2013 | 2013 | 2017 | Retribusi sampah atau kebersihan | Belum efektif | |
KOTA B A T A M | Persampahan | Retribusi | Perda No.11 Tahun 2011 | 2011 | Retribusi sampah atau kebersihan | Efektif | ||
KOTA B A T A M | Persampahan | Pengelolaan | Perda No.11 Tahun 2013 | 2013 |
Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS ","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS" |
Efektif | ||
KABUPATEN BANDUNG | Air Limbah | Pengelolaan | Perda Pengelolaan AIr LImbah Domestik | 2013 | - | Belum efektif | ||
KABUPATEN BANDUNG | Persampahan | Pengelolaan | Perda Pengelolaan Sampah | 2015 | - | Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Retribusi sampah atau kebersihan | Efektif | |
KOTA BOGOR | Persampahan | Retribusi | Peraturan Daerah Nomor 4 | 2012 |
Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS ","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan |
Efektif | ||
KOTA BOGOR | Persampahan | Pengelolaan | Peraturan Daerah Nomor 9 | 2012 |
Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS ","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan |
Efektif | ||
KOTA BOGOR | Air Limbah | Pengelolaan | Perda Nomor 4 | 2018 | Target capaian pelayanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat dan atau pengembang untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di hunian rumah,Kewajiban dan sanksi bagi industri rumah tangga untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,Kewajiban dan sanksi bagi kantor untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,"Kewajiban penyedotan air limbah domestik untuk masyarakat, industri rumah tangga, dan kantor pemilik tangki septik",Retribusi penyedotan air limbah domestik,"Tatacara perizinan untuk kegiatan pembuangan air limbah domestic bagi kegiatan permukiman, usaha rumah tangga, dan perkantoran",Peluang keterlibatan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Layanan Pemerintah Kabupaten/Kota bagi masyarakat yang tidak mampu dalam pengelolaan air limbah domestik | Efektif | ||
KOTA SUKABUMI | Persampahan | Pengelolaan | Nomor : 17 Tahun 2011, | 2011 | Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan | Efektif | ||
KOTA SUKABUMI | Persampahan | Retribusi | Nomor : 20 Tahun 2011 | 2011 | Retribusi sampah atau kebersihan | Efektif | ||
KOTA DEPOK | Persampahan | Pengelolaan | Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah | 2014 | 0 |
Target capaian pelayanan pengelolaan persampahan,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan pengelolaan sampah,Kewajiban dan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan sampah,"Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah di hunian rumah, dan membuang ke TPS ","Kewajiban dan sanksi bagi kantor / unit usaha di kawasan komersial / fasilitas sosial / fasilitas umum untuk mengurangi sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang ke TPS","Pembagian kerja pengumpulan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, pengelolaan di TPA, dan pengaturan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke TPA",Kerjasama pemerintah Kabupaten/Kota dengan swasta atau pihak lain dalam pengelolaan sampah,Retribusi sampah atau kebersihan |
Efektif | |
KOTA DEPOK | Air Limbah | Retribusi | Perda No. 06 Tahun 2012 Tentang Retrubusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus | 2012 | 0 | Retribusi penyedotan air limbah domestik | Efektif | |
KOTA DEPOK | Air Limbah | Pengelolaan | Perwal No. 17 Tahun 2012 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik | 2012 | 0 | Target capaian pelayanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi dalam memberdayakan masyarakat dan badan usaha dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat dan atau pengembang untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di hunian rumah,Kewajiban dan sanksi bagi kantor untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,"Kewajiban penyedotan air limbah domestik untuk masyarakat, industri rumah tangga, dan kantor pemilik tangki septik","Tatacara perizinan untuk kegiatan pembuangan air limbah domestic bagi kegiatan permukiman, usaha rumah tangga, dan perkantoran",Peluang keterlibatan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Layanan Pemerintah Kabupaten/Kota bagi masyarakat yang tidak mampu dalam pengelolaan air limbah domestik | Belum efektif | |
KOTA CIMAHI | Air Limbah | Pengelolaan | PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 15 TAHUN 2011 | 2011 | Kewajiban dan sanksi dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat dan atau pengembang untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di hunian rumah,Kewajiban dan sanksi bagi industri rumah tangga untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,Kewajiban dan sanksi bagi kantor untuk menyediakan sarana pengelolaan air limbah domestik di tempat usaha,"Tatacara perizinan untuk kegiatan pembuangan air limbah domestic bagi kegiatan permukiman, usaha rumah tangga, dan perkantoran",Peluang keterlibatan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik,Kewajiban dan sanksi bagi swasta dalam pengelolaan air limbah domestik | |||